DISTORI.ID – Dua remaja asal Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, MW (23) dan MA (16) diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana jarimah maisir atau judi online. Keduanya ditangkap di sebuah kafe dalam wilayah Idi Rayeuk, kabupaten setempat, Senin (29/7/2024) sekira pukul 21.45 WIB.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu kafe dalam wilayah Idi Rayeuk terdapat sejumlah remaja yang sering bermain judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (30/7/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Adi, pihaknya menyelidiki kebenaran informasi dan berhasil mengamankan MW dan MA yang saat itu sedang bermain judi online.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan akun judi online serta sejumlah transaksi deposit atau saldo milik kedua pelaku,” sebut
Ditegaskan, pihaknya berkomitmen akan memberantas segala bentuk jenis judi online maupun judi ofline, sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur terbebas dari permainan judi.
“Pengungkapan terhadap para pelaku judi online ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian yang sudah merambah di masyarakat tidak terkecuali anak-anak remaja, dan atas arahan pimpinan, pengungkapan ini akan kami tingkatkan,” kata Adi.
Pihaknya, meminta dukungan dari tokoh agama, masyarakat dan kaum pendidik serta peran aktif dari para orang tua untuk memberantas judi online. Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah yang menggunakan ponsel.
“Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik serta orang tua. Di samping itu agar pihak sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan belajar,” pungkas Iptu Adi. []