DISTORI.ID – Polisi mengungkap awal mula remaja berinisial MHL (19) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut), tega menganiaya sadis istrinya hingga babak belur. Terungkap, pelaku emosi korban hanya diam saat ditanya soal hubungan intim.
Wakapolres Bolmut Kompol Syaiful mengatakan pelaku awalnya menginterogasi korban di rumahnya, Desa Kuala, Kecamatan Bintauna, Bolmut pada Minggu (7/7/2024). Saat itu, pelaku curiga korban sudah pernah berhubungan badan sebelum mereka menikah.
“Pelaku memaksa korban (menjawab) jika sebelum nikah dengan pelaku, siapa yang pertama berhubungan badan dengan korban,” kata Kompol Syaiful saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7/2024).
“Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT,” sambung Kompol Syaiful.
Kompol Syaiful mengatakan pihaknya yang menerima laporan akhirnya mengamankan pelaku. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bolmut.
“Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara berulang kali. Akibatnya, korban babak belur.
“Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum,” ungkapnya.
Pelaku MHL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan.
“Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Syaiful.
“Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan,” sambungnya. (detikcom)