DISTORI.ID – Sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diundur.
Penyebabnya karena perwakilan Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang.
Sidang ini sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 24 Juni 2024 hari ini.
Dengan mangkirnya pihak Polda Jawa Barat membuat sidang
praperadilan Pegi mesti diundur menjadi Senin 1 Juli 2024.
Kuasa hukum Pegi pun mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Jawa Barat.
“Jujur saja kami sangat kecewa kejadian ini. Padahal kami berharap supaya Polda Jawa Barat itu hadir hari ini,”ujar salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, dikutip dari Kompas TV, Senin 24 Juni 2024.
Dia menduga ada unsur kesengajaan dari pohak Pilda Jawa Barat agar kasus ini tidak lanjut.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini bisa digugurkan,”ucapnya kesal.
“Yang kami harap saat ini adalah, kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini. Biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai, baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum Pegi curiga Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir untuk melengkapi berkas perkara (P21) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Praperadilan disebut akan digugurkan jika berkas perkara telah berstatus P21.
Tim kuasa hukum Pegi menilai polisi diduga mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.
Pasalnya, kuasa hukum menyebut berkas belum lengkap dan polisi masih memeriksa saksi sepekan belakangan.
Kuasa hukum Pegi pun meminta Polda Jawa Barat mengirim perwakilan dalam sidang praperadilan pekan depan.
Keterangan polisi disebut dibutuhkan untuk mengungkap kejanggalan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. []