DISTORI.ID – Seorang pria berinisial MIR (19) warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam, Kota Banda Aceh jelang lebaran Iduladha 1445 Hijriah.
MIR diketahui melakukan tindak pidana pencurian laptop merek Lenovo warna silver dan jam tangan jenis Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25) warga Sumatera Barat yang berdomisili di Gampong Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (12/6/2024) dini hari.
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya menjelaskan, pelaku MIR melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.
“MIR diketahui yang melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam,” ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.
Dijelaskannya, pelaku masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng. Setelahnya, pelaku menggasak tas yang berisikan laptop milik korban yang diletakkan di atas kasur.
“Setelah mengambil tas berisikan laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA (WhatsApp) Curhat Kapolresta Banda Aceh,” tambah Suriya.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu (12/6/2024) pagi.
Pasca diketahui barang berharga milik korban telah hilang, ia melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.
Dengan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop merek Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop dan HP Samsung warna Hitam dalam kondisi rusak.
Kini MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. []