DISTORI.ID – Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian motor antar Kabupaten/Kota kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Hal ini dikatakan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto saat konferensi pers di lapangan indoor Polresta, Kamis (6/6/2024).
“Pengungkapan terhadap 22 unit sepeda motor ini sudah termasuk Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu,” ucap Winarto.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan diteras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban Mutiawati bersama suaminya kembali ke rumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” jelas Winarto.
Lalu, berbekal laporan korban Mutiawati, (26/7/2023) silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian terhadap harta benda milik korba.
Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, kami berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.
“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR. mereka merupakan warga Sabang,” beber Winarto.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Disini kami menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.
“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” ucap Winarto.
Keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.
Harga jual dibuka mulai dari Rp 1 juta hingga RP 3 juta. Untuk para pembeli kita kenakan wajib lapor, sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah bentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan di area pusat keramaian maupun parkiran.
Pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat pada bulan Mei 2024.
Dari operasi tersebut kami berhasil menangkap 9 tersangka sekaligus dengan 9 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara” tuturnya. []