HUKUMNASIONALNEWS

Kasus yang Satu Belum Selesai Kini SYL Diperiksa BPK

DISTORI.ID – Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) irit bicara.

Hal itu dilakukan usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat 17 Mei 2024.

SYL diperiksa terkait dugaan auditor BPK meminta Rp 12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seusai diperiksa, SYL mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.

“Saya enggak bisa kasih keterangan,” ujar SYL usai diperiksa BPK.

Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak BPK terkait pemeriksaan dirinya.

“Tanya ke BPK saja,” ucap SYL.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL oleh BPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kata dia, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh auditor BPK yang diduga meminta uang kepada Kementan.

“Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK,” ucap Ali.

Diketahui terungkap sebelumnya auditor BPK meminta uang kepada Kementan.

Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu, 5 Mei 2024.

Ia mengatakan auditor BPK yang bernama Victor, meminta uang senilai Rp 12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.

Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.

“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut.

Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp 5 miliar.

“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin kalau enggak salah sekitar Rp 5 miliar,” ujar Hermanto.

Diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button