HEADLINEHUKUMNEWS

Polisi Tangkap Empat Penyelundup Rohingya di Aceh Barat

DISTORI.ID – Tim Riserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap 4 pelaku terduga penyeludupan imigran etnis rohingya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan, empat pelaku yang ditangkap ini merupakan kelompok yang diduga terkait penyeludupan manusia.

Keempat pelaku tersebut berinisial M (46), warga Desa Kuta Iboh ,Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

“Para pelaku tersebut ditangkap di lokasi terpisah, dan saat ini masih kami tahan di Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana saat dikonfirmasi Distori, Rabu, (3/4/2024).

Sebelumnya, kapal pengungsi rohingya tersebut terbalik di perairan meulaboh pada Rabu 20 maret lalu, dan saat ini puluhan etnis rohingya masih berada di Meulaboh.

“Mereka sebelumnya berangkat dari Bangladesh dengan tujuan ke Malaysia, dalam perjalanan transit di Indonesia yaitu di wilayah Aceh,” kata Andi.

Andi Kirana menambahkan dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit telepon pintar merek IPhone 11 Pro max, satu unit telepon pintar merek Infinix, satu unit telepon selular merek Nokia 105, satu buah buku tabungan.

“Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan sejumlah nelayan asal Provinsi Aceh,” katanya.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. []

Editor: Rio

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button