DAERAHHUKUMKRIMINAL

Maling Uang Toko, Pria di Banda Sakti Diciduk

DISTORI.ID – Seorang pria warga Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja, Kamis (28/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah MS (30), warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dia menggelapkan uang sperpart HP dan menjual HP pelanggan tanpa sepengetahuan pelapor.

Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh M Nasir (37) pemilik took tersebut.

“Pelaku dilaporkan karena diduga beberapa hp pelanggan telah di gelapkan dengan cara di jual tanpa seizin pelapor selaku pemilik toko tempat terlapor bekerja dan terlapor ikut menggelapkan sperpart yang ada di dalam toko tersebut dengan total Rp 27,6 juta dan pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji dengan pelapor di depan pelanggan-pelanggan akan menyelesaikan sampai dengan bukan november 2023,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut korban pelapor M Nasir mengalami kerugian sebesar 27.673.000.

“Saat ini MS sudah di amankan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kasat. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button