DISTORI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Diketahui, Bustami dilantik menggantikan Penjabat Gubernur Aceh sebelumnya, Achmad Marzuki, sisa masa jabatan tahun 2024.
“Pada hari ini, Rabu, 13 Maret 2024, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Bustami sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” ucap Tito Karnavian.
Pelantikan tersebut, kata Tito, berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 39 P tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024. Ia mengaku percaya bahwa Bustami akan melaksanakan tugas dengan baik sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkapnya.
Begitupun, Bustami, eks Sekda Pemerintah Aceh itu tampak khidmat mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Tito Karnavian.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Bustami.
Pada kesempatan yang sama turut juga dilantik Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Aceh, Mellani Subarni, yang merupakan istri dari Bustami. []