DISTORi.ID – Polres Langsa gelar pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblander yang di sita mulai September 2023 hingga Januari 2024.
Sabu tersebut seberat 3.308,75 gram yang di sita dari 10 tersangka, di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat, Kamis (25/1/24).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.308,75 gram ini, merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus.
“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri dari 8 orang pria dan satu orang perempuan,” sebutnya.
Dia pun berkomitmen memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
“Kita tidak pandang bulu, siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri, kita akan tindak tegas,”janji Andy Rahmansyah.
Karena kata dia, bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda.
Hal ini, sambungnya, sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.
Dia berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk ikut bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba.
“Salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah dibentuk kampung bebas dari narkoba,”pungkasnya.
Diketahui, hadir dalam pemusnahan itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono serta seluruh jajaran perwira Polres Langsa. []