DAERAHHUKUMKRIMINALPERISTIWA

Pemuda 20 Tahun di Aceh Timur Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

DISTORI.ID – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial AZ, 20 tahun, warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari.

AZ diamankan petugas di wilayah Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Senin, (22/01/2024) sekira pukul 15:30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, Kamis, (25/01/2024) menyebutkan, dari pelaku AZ petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,22 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 4397 VN dan satu unit handphone.

Saat diamankan tersangka tidak berdaya dan sempat mengelak, sebelum petugas menemukan barang bukti yang dikemas dengan menggunakan kotak snack (makanan ringan).

“Modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut terbilang cukup rapi, meski demikian, anggota kita tetap bisa mengetahui perbuatan pelaku,” kata Yudha.

Dikatakan, pelaku kini diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Timur berikut barang bukti.

“Atas perbuatannya AZ dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” Tegas Kasat Narkoba. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button