DISTORI.ID – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, menetapkan daerah setempat sebagai ‘Tanggap Darurat Akibat Banjir’. Penetapan itu berdasarkan Surat Pernyataan Bencana dengan Nomor 360/253/2023 mengumumkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal Senin, 20 November 2023 pukul 18.00 WIB.
Dalam surat diterima media ini pada, Rabu, 22 November 2023 tersebut juga menyebutkan sejumlah wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga, Teunom, dan Pasie Raya. Penjabat Bupati Nurdin, mengatakan banjir ini tidak hanya merendam fasilitas umum, tetapi juga mengisolasi sebagian besar permukiman masyarakat, mengakibatkan gangguan serius pada kegiatan sehari-hari.
Menyikapi kondisi darurat tersebut, Nurdin mengambil langkah penanganan Bencana dengan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Oleh karena itu, dinyatakan Status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku selama 14 hari, mulai 21 November hingga 4 Desember 2023. Surat Pernyataan ini diterbitkan dengan bertujuan untuk penggunaan dan koordinasi yang efektif guna penanganan bencana banjir di Kabupaten Aceh Jaya.
“Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pemulihan dan membantu masyarakat terdampak,” kata Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, Rabu, (22/11/2023).
Reporter: Zahlul Akbar/Editor: Fahzian Aldevan