HUKUM

Ronald tak dijerat pembunuhan, pakar hukum: Sangat bertentangan dan patut dicurigai

DISTORI.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pasal  berat yang dikenakan terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga tewas, belum tepat.

Menurut Fickar, pasal atau Pasal 340 KUHP lebih tepat dikenakan terhadap Gregorius.

“Lebih tepat (dikenakan Pasal) 340 KUHP jika sengaja melindas orang, karena pelaku tahu dan menyadari akibat dari lindasan mobil itu kematian. Jadi lebih pas sebagai pembunuhan berencana,” kata Fickar, Sabtu (7/10/2023) dilansir dari kumparan.

Saat ini, polisi mempersangkakan Ronald Tannur dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan berat dan kelalaian.

Fickar mengatakan, dengan diterapkannya pasal tersebut malah menimbulkan kecurigaan bagi publik bahwa ada “permainan” di baliknya.

“Jika hanya diterapkan Pasal 359 KUHP atau penganiayaan saja, itu patut dicurigai ada apa-apanya, karena jelas sangat bertentangan dengan realitas faktanya,” kata dia.

Ronald Tannur menganiaya pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti (29). Akibatnya, Dini tewas di apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, pada Rabu dini hari (4/10/2023).

Ronald saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya sejak Kamis (5/10/2023). (kumparan)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button