DISTORI.ID – Polisi menangkap dua maling yang masuk ke rumah warga di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Polres Bener Meriah, Aceh. Pelaku menggondol tiga handphone serta satu tas berisi surat berharga.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengungkap, kedua pencuri itu yakni RI (33) dan MN (31). Keduanya menyelinap ke rumah Fauzi (33) pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
“Ketika kejadian terjadi, korban Fauzi sedang tidur di lantai dua rumahnya. Ia terjaga karena teriakan istrinya yang meminta tolong dari lantai satu,” ujar Nanang, Kamis (5/10/2023).
Fauzi menemukan istrinya di lantai satu dengan raut wajah ketakutan. Diberitahukan bahwa seorang pria telah masuk ke dalam rumah mereka dengan wajah tertutup dan mencoba membekapnya, mengancam dengan sebilah pisau.
Setelah mendengar pengakuan istrinya, Fauzi segera memeriksa rumah dan menemukan pisau yang digunakan pelaku dekat tempat tidur istri. Jejak sepatu pelaku yang berkeliling di dalam rumah juga berhasil ditemukan.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Diketahui, RI merupakan warga Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, dan MN warga Kampung Tansaran Bidin, Kecamatan Bandar.
“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga handphone milik korban serta menyita sebilah pisau yang ditinggalkan oleh pelaku saat kejadian berlangsung,” kata Nanang.
Ia menyatakan, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. []
Editor: M Yusrizal