PEMERINTAH

Jakarta bakal ganti nama usai ibu kota pindah ke IKN

DISTORI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu ia ungkapkan setelah rapat kabinet yang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Selasa (12/9/2023) lalu.

“Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya.

Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Sebab, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” ucap Sri Mulyani.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta hingga presiden mengeluarkan Keppres pemindahan secara resmi. [CNN Indonesia]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button