DISTORI.ID – Pihak Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar melalui kuasa hukumnya, Arie Dumais, menegaskan menolak upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap terlapor berinisial CG
Penolakan tersebut disampaikan lantaran kasus yang dilaporkan dinilai telah berdampak serius terhadap nama baik yayasan, bahkan memicu kemarahan pihak internal.
“Upaya restorative justice itu telah ditolak, karena ini sudah menyangkut hal yang cukup membuat yayasan menjadi murka,” ujar Arie Dumais dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Arie menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan terhadap terlapor. Saat ini, proses hukum disebut tengah berjalan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Menurut Arie, sejak awal pihaknya memang mengawal kasus tersebut dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak ada lagi pihak lain yang melakukan tindakan serupa, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun isu bernuansa SARA.
“Kasus ini memang tujuannya untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi yang melakukan hal-hal berbau rasis ataupun SARA terhadap yayasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak terlapor sempat berupaya meminta maaf dengan menghubungi sejumlah pihak yayasan. Namun, upaya tersebut tidak mengubah sikap yayasan yang tetap menolak penyelesaian di luar jalur hukum.
“Ada upaya dari terlapor untuk menghubungi beberapa yayasan dan memohon maaf, tetapi kami tetap menolak untuk tidak melakukan restorative justice,” tegasnya.
Pihak yayasan menilai dampak dari perbuatan yang dilaporkan tidak hanya terjadi saat ini, melainkan telah berlangsung cukup lama dan merusak reputasi lembaga.
Selain itu, Arie juga menyoroti bahwa perkara tersebut berkaitan dengan isu SARA yang dinilai sangat sensitif, khususnya di Kota Makassar. Ia mengingatkan agar isu semacam itu tidak dipermainkan karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.
“Isu SARA ini sangat berbahaya, apalagi di Makassar. Kami tidak segan-segan melaporkan siapa pun yang melakukan perbuatan yang merugikan nama baik yayasan,” pungkasnya. []






