DISTORI.ID – Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan karena terseret peredaran sabu-sabu.
Saksi pemecatan itu merujuk putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda NTB, Senin, (9/2).
“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, dalam keterangan dikutip Selasa, (10/2/2026).
Kombes Kholid menjelaskan pelaksanaan sidang KEPP digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari hasil penyidikan, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penyidikan juga ada dugaan bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu seberat 488 gram.
Perwira pertama Polri itu tak bisa mengelak karena barang bukti sabu-sabu ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi, komplek Asrama Polres Bima Kota.
Status tersangka AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Jeratan pasal terhadap perwira pangkat tiga balok emas yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kholid mengatakan penggeledahan dan temuan barang bukti sabu-sabu sebagai tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi saat pemeriksaan, Pun, dari tes urine, dia juga dinyatakan dengan hasil positif amphetamine.
Dengan status tersangka, AKP Maulangi kini ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB. “Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.
Polda NTB menyampaikan pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Kombes Kholid mengatakan sabu itu diduga berasal dari seorang bandar berinisial E.
Kombes Kholid menambahkan pihaknya juga berkomitmen mengungkap persoalan ini hingga tuntas.
Langkah itu dengan membongkar seluruh jaringan peredaran yang melibatkan AKP Malaungi.
“Jadi, barang bukti yang ada padanya, sementara dilakukan pengembangan, dari penyuplai hingga yang lain oleh Ditresnarkoba,” ujarnya.
Dalam pengembangannya, perkara ini mengarah pada Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro. Status AKBP Didik karena yang bersangkutan merupakan atasan dari AKP Malaungi.
Menurut dia, divisi Propam Polda NTB juga bakal memeriksa AKBP Didik
“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara, belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba). Namun, Bidpropam akan lakukan pemeriksaan,” kata Kombes Kholid. []




