DISTORI.ID – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) harus melalui mekanisme perencanaan yang sah dan berjenjang, mulai dari Musrenbang gampong, kecamatan, hingga forum perangkat daerah, guna menciptakan perencanaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Tujuannya agar tidak ada lagi program pembangunan yang muncul tanpa proses perencanaan yang jelas. Kalau usulan tidak masuk dalam Musrenbang, tidak melalui perencanaan dan pembahasan dengan dinas terkait, maka itu tidak bisa dijalankan. Kita ingin memastikan tidak ada lagi yang namanya program siluman,” kata Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP mewakili Bupati Aceh Besar saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Selasa (10/2/2026).
Farhan menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan regulasi yang jelas. Setiap usulan yang nantinya masuk ke dalam APBK harus melalui tahapan Musrenbang, forum perangkat daerah, hingga RKPD,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua usulan yang diajukan masyarakat dapat langsung direalisasikan, mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Kita semua harus memahami bahwa tidak semua usulan akan menjadi program prioritas. Oleh karena itu, penting bagi kecamatan dan gampong untuk benar-benar memilah usulan yang paling mendesak dan berdampak luas,” katanya.
Untuk itu, ia meminta agar Kecamatan Kuta Malaka mengirimkan perwakilan yang memahami substansi program saat mengikuti Forum Perangkat Daerah (Forum SKPD).
“Kami berharap kecamatan mengirimkan utusan yang benar-benar memahami program yang diusulkan, termasuk kesiapan administrasi, status lahan, dan manfaat pembangunan tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan kondisi kemampuan keuangan daerah Aceh Besar yang masih terbatas, termasuk adanya penurunan persentase dana transfer yang mencapai lebih dari 60 persen.
“Kondisi keuangan daerah kita memang terbatas. APBK tidak mungkin membiayai seluruh usulan pembangunan. Karena itu, Bupati selalu mendorong OPD untuk aktif mencari sumber pendanaan lain, baik melalui APBA maupun APBN,” ungkapnya.
Selain pembangunan fisik, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga menaruh perhatian besar pada pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan.
“Pemerintah daerah terus mendorong kegiatan pelatihan keterampilan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri, membuka usaha, dan meningkatkan perekonomian keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Kuta Malaka Muzakkir, SE, menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan merumuskan arah pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga.
“Musrenbang ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan menggali aspirasi masyarakat dari tingkat bawah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Camat Kuta Malaka.
Ia menjelaskan bahwa Kecamatan Kuta Malaka merupakan kecamatan hasil pemekaran yang terdiri dari 15 gampong, dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 mencapai 7.403 jiwa.
‘Kondisi tersebut, membutuhkan perhatian serius, terutama dalam pemerataan pembangunan dasar di Kecamatan Kuta Malaka,” pintanya.
Camat Kuta Malaka menyampaikan bahwa salah satu isu strategis yang menjadi perhatian utama adalah penurunan angka stunting. Berdasarkan data yang dimiliki pihak kecamatan, angka stunting masih mengalami fluktuasi dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Berdasarkan data, kasus stunting di Kecamatan Kuta Malaka masih menjadi tantangan. Pada Januari 2025 tercatat sebanyak 102 balita, sementara pada Januari 2026 meningkat menjadi 124 balita. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kecamatan terus berupaya menurunkan angka stunting melalui pendekatan lintas sektor dengan melibatkan puskesmas, kader kesehatan, aparatur gampong, serta peran aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen menjadikan pencegahan stunting sebagai program prioritas, karena ini menyangkut kualitas generasi masa depan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Camat Kuta Malaka juga memaparkan berbagai usulan prioritas pembangunan untuk tahun 2027, yang telah diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk bidang infrastruktur, usulan yang diajukan antara lain pembangunan dan peningkatan jalan gampong, rehabilitasi jalan rusak, pembangunan drainase, peningkatan sarana air bersih, serta pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Masih banyak ruas jalan di gampong yang kondisinya rusak dan perlu segera ditangani. Selain itu, sistem drainase dan air bersih juga menjadi kebutuhan mendesak masyarakat,” kata Camat.
Ia juga menyoroti kondisi sekolah dasar di salah satu gampong yang kerap mengalami genangan air saat hujan turun.
“Jika hujan sedikit saja, halaman dan ruang sekolah tergenang air. Ini tentu sangat mengganggu proses belajar mengajar anak-anak kita,” sebut Muzakkir.
Selain infrastruktur, usulan juga difokuskan pada bidang sosial dan budaya, seperti pembangunan sarana keagamaan, penguatan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), pengembangan potensi wisata lokal, hingga pelatihan keterampilan bagi pemuda dan masyarakat.
Sementara di bidang ekonomi, Kecamatan Kuta Malaka mengusulkan penguatan sektor pertanian dan perkebunan, penyediaan alat dan mesin pertanian, serta pelatihan kewirausahaan seperti menjahit, bordir, dan pengembangan UMKM.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada sektor pertanian tradisional, tetapi juga memiliki keterampilan lain untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Camat Kuta Malaka berharap Musrenbang ini dapat menghasilkan rumusan program yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
“Semoga hasil Musrenbang ini dapat menjadi perhatian dan diprioritaskan dalam RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2027, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kuta Malaka,” harapnya.
Turut dihadiri unsur DPRK Aceh Besar, Forkopimcam, para keuchik, tuha peut, tokoh masyarakat, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). []






