DISTORI.ID – .Imbas kegaduhan dari kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatannya
Kombes Edy mencuat karena perkara suami korban penjambretan yang malah jadi tersangka usai mengejar jambret.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penonaktifan Kombes Edy dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. Selain itu, memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta, Jumat, (30/1/2026).
Menurut dia, penonaktifan Kombes Edy berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Hasil ADTT dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dia menuturkan dari hasil audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.
Hal itu berdampak terhadap proses penyidikan yang memunculkan kegaduhan di masyarakat. Citra Polri dinilai jadi menurun gegara Kombes Edy.
Brigjen Trunoyudo mengatakan dari hasil sementara ADTT sudah dilakukan pada 30 Januari 2026.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Pun, dari rekomendasi ADTT, Polda DI Yogyakarta rencananya bakal melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Perkara yang membuat Kombes Edy jadi sorotan adalah kasus penjambretan pada April 2025.
Seorang warga Sleman bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Tapi, apes aksi mengejar yang dilakukan Hogi itu berujung kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok. Dua pelaku langsung meninggal dunia.
Lalu, dalam proses hukumnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Hogi disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. []




