HUKUMNEWSPERISTIWA

Ini Saran Mahfud MD kepada Polda Metro Terkait Laporan Rizki ke Pandji

DISTORI.ID – Mantan Menko Polhukam RI sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menyarankan agar Polda Metro Jaya yang menangani laporan Presidium Angkatan Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid kepada Pandji Pragiwaksono untuk menghentikan proses penyelidikannya.

Hal ini berkaitan dengan dua aspek penting, salah satunya soal materi laporan yang dinilai tidak relevan dengan sudut pandang masyarakat terkait dengan jokes yang dibawakan Pandji dalam special show Mens Rea, yang kemudian tayang di platform film Netflix.

“Public common sense itu akan mengatakan kalau itu nggak masuk untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, Kamis (15/1/2026).

Bahkan kata Mahfud, Polri bisa saja menanyakan kembali kepada pelapor tentang legal standingnya membuat laporan polisi tersebut.

Apalagi apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tersebut pun pernah disampaikan pula oleh pihak-pihak lain.

“Legal standing-nya apa? kamu kok hanya mengadukan Pandji, wong sebelum Pandji ada juga yang bilang seperti Pandji, kok dibilang memecah belah agama, penodaan agama,” terangnya.

Terkait dengan materi Pandji yang dipolisikan Rizki tersebut adalah tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan, yang kemudian menyebut dua ormas keagamaan besar di Indonesia, yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) adalah bagian dari benefit dukungan politik.

Mahfud memiliki pandangan bahwa hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik, bahkan pernah diperdebatkan cukup keras di kalangan dua organisasi besar Islam di Indonesia itu.

“Saya kira Pandji mengambil (referensi) dari orang karena tukar menukar politik. Orang itu NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya, kenapa Pandji yang komika itu menghibur, memberi kritik yang sehat kepada masyarakat kok lalu dilaporkan,” tandasnya.

Lebih lanjut soal azas dan legal standing pelaporan, Mahfud MD menerangkan bahwa dalam hukum pidana, terdapat sebuah azas yang harus dipedomani, yakni; Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.

Di mana artinya adalah; tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu.

“Soal asas legalitasnya, mungkin masih bisa diperdebatkan. Tidak boleh seseorang itu dihukum tanpa aturan yang lebih dulu mengaturnya dengan lex certa dan lex scripta,” tutur Mahfud MD.

Hal ini juga menjadi penguat bahwa materi laporan yang disampaikan Rizki Abdul Rahmad Wahid kepada Pandji memiliki tempus delicti di luar regulasi yang berlaku, di mana aturan KUHAP yang sah berlaku setelah peristiwa special show Pandji berlangsung di Indonesia Arena Senayan, Jakarta Pusat.

Maka dari itu, dengan lemahnya upaya proses hukum kepada Pandji Pragiwaksono tersebut, Mahfud MD menyarankan agar founder Comika Company tersebut untuk tenang saja, dan merespons dengan santai.

“Tenang-tenang saja, ketawain-ketawain saja, insya Allah ndak lah. Karena kalau sampai (proses hukum) itu terjadi, ya tragedi dong, lalu mau hukum apa ke depan, orang mau bergurau tidak boleh,” tukasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button