HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

KPK Sita Uang, Dugaan Suap PT Wanatiara Persada

DISTORI.ID – Dugaan aliran suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada ke oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menguat.

Dugaan itu menguat menyusul temuan uang di kantor DJP yang digeledah tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Selasa (13/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memgatakan, temuan uang saat penggeledahan di kantor DJP telah disita penyidik.

Uang tunai itu disita lantaran diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi dalam keterangannya.

Namun, Budi saat ini belum mengungkap nominal uang tunai yang disita lantaran masih dalam proses perhitungan. Budi juga tak merinci siapa sosok tersangka itu.

Selain menyita uang tunai, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Terdapat dua ruangan di kantor DJP Kemenkeu yang digeledah. Kedua ruangan itu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Diketahui, PT Wanatiara Persada merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Perusahaan ini adalah PMA hasil kerja sama dengan perusahaan asal China, Jinchuan Group Co., Ltd.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L).

Sejauh ini KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin; tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto dan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.

Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada senilai Rp 4 miliar melalui Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin.

Diduga suap itu untuk menurunkan nilai kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT. Wanatiara Persada periode pajak tahun 2023 dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Jumat dan Sabtu dini hari (9-10/1/2026).

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK mengamankan delapan orang dan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing (valas) dan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 6,38 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar yang diduga pihak penerima suap atau gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara Edy Yulianto dan Abdul Kadim Sahbudin yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruh a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi untuk 20 hari pertama di rutan negara cabang gedung merah putih KPK. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button