HUKUMNEWS

Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp 1,66 Triliun

DISTORI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis laporan akuntabilitas kinerja sebagai wujud transparansi kepada publik.

Di bawah kepemimpinan Kajati, Didik Farkhan Alisyahdi dan Wakajati, Prihatin, jajaran Kejati Sulsel berhasil mencatatkan penyelamatan aset negara yang menyentuh angka fantastis mencapai triliunan rupiah.

Penyelamatan aset itu dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel.

Datun mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.669.000.031.294 (Rp 1,6 triliun).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, angka tersebut berasal dari berbagai penyelesaian sengketa aset vital, serta penertiban dan pengamanan aset negara dan daerah di wilayah hukum Kejati Sulsel.

“Keberhasilan terbesar dicatat melalui penyelamatan aset daerah berupa lahan di Karua yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah Kabupaten Toraja Utara. Melalui pendampingan perkara perdata, aset tersebut berhasil diamankan dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 triliun,” jelas Soetarmi, dikutip Kamis (1/1).

Penanganan ini kata Soetarmi, dinilai strategis karena menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan layanan dasar pemerintah daerah.

Selain itu, Kejati Sulsel juga berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kota Makassar berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang terletak di Perumahan Pemda Manggala.

“Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset pemerintah daerah agar tidak beralih secara melawan hukum,” tegas Soetarmi.

Di sektor penertiban aset bergerak, Bidang Datun Kejati Sulsel lanjut Soetarmi, juga melakukan penyelamatan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pejabat lama di Kota Makassar.

Total nilai kendaraan dinas yang berhasil diamankan mencapai Rp64.428.312.283 (Rp 64,4 miliar).

“Penertiban ini dilakukan guna memastikan seluruh aset negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak merugikan keuangan negara,” beber Soetarmi.

Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga mencatat penyelamatan barang rampasan tindak pidana korupsi berupa satu unit rumah yang dijadikan barang bukti sitaan dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Sementara itu lanjut Soetarmi, Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan yang baru terbentuk pada pertengahan tahun 2025, turut menunjukkan kinerja awal yang menjanjikan.

Unit kerja baru ini, berhasil melaksanakan kegiatan asset tracking atau penelusuran aset secara masif di sejumlah kota besar, antara lain Jakarta, Makassar, dan Surabaya.

“Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi tiga aset tanah dan bangunan yang berkaitan dengan harta terpidana. Identifikasi aset tersebut menjadi langkah awal yang krusial sebelum dilakukan sita eksekusi,” tuturnya.

Saat ini, Kejati Sulsel tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Makassar serta melakukan verifikasi terhadap ahli waris guna memastikan keabsahan dan kelancaran proses penyelesaian harta dimaksud.

Tak hanya fokus pada penelusuran, Bidang Pemulihan Aset juga aktif melakukan penilaian terhadap barang rampasan dan barang temuan.

Sepanjang 2025, tercatat tiga kegiatan penilaian besar telah diselesaikan, meliputi penilaian unit mobil dan bentor di Kejari Barru, puluhan unit telepon genggam di Kejari Parepare, serta 378 unit sepeda motor barang temuan hasil tilang di Kejari Makassar.

Selain itu, pendampingan juga diberikan kepada satuan kerja daerah, termasuk verifikasi barang rampasan berupa tanah dan bangunan gudang di Kejari Sidenreng Rappang, serta pendampingan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset di wilayah Kejari Takalar.

“Capaian ini menegaskan peran strategis Kejati Sulsel dalam menjaga aset negara dan daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara,” pungkas Soetarmi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button