DISTORI.ID – Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, secara resmi melarang masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya untuk menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 5791/577/XII/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api serta Membakar Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.
Bupati yang akrab disapa TRK itu mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada malam pergantian tahun.
“Sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda,” ujar Bupati TRK di Suka Makmue, Rabu (31/12/2025).
Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan kepada seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api serta petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru 2026.
“Kami harapkan seluruh masyarakat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain itu, Bupati TRK juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana yang dilarang dalam surat edaran tersebut.
“Kepada ASN, agar turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhi ketentuan ini,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati TRK mengajak masyarakat dan ASN untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Di antaranya dengan melaksanakan doa bersama bagi saudara-saudara yang menjadi korban serta terdampak bencana banjir dan tanah longsor,” harapnya.
“Masyarakat serta ASN dapat melakukan kegiatan lain yang bersifat positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutup Bupati TRK. []






