DISTORI.ID – Hingga memasuki hari ke-28 pascabencana hidrologi yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera, ribuan warga terdampak masih berada dalam kondisi kehidupan yang tidak layak.
Situasi ini menunjukkan kegagalan serius negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas keselamatan, perlindungan, dan lingkungan hidup yang sehat.
Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf menilai bahwa bencana yang berulang ini bukan peristiwa alam biasa, melainkan bencana ekosistem yang lahir dari akumulasi kesalahan tata kelola ruang, perusakan daerah aliran sungai (DAS), ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.
Atas dasar itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan hasil Muzakarah Ulama Aceh yang diselenggarakan pada 14 Desember 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang secara tegas merekomendasikan:
Penetapan status bencana nasional atas bencana hidrologi di Aceh dan Sumatera.
Pembukaan akses bantuan internasional demi percepatan pemulihan kemanusiaan.
Keseriusan dan objektivitas Pemerintah Pusat dalam penanganan bencana, tidak berbasis kalkulasi politik, melainkan berbasis keselamatan rakyat.
Penegakan hukum tegas terhadap seluruh bentuk perusakan lingkungan yang terbukti memperparah risiko bencana.
Dalam diskusi publik yang berlangsung kritis, sejumlah akademisi, praktisi lingkungan, dan praktisi hukum menegaskan bahwa bencana ini telah diperingatkan jauh hari sebelumnya, namun negara gagal belajar dari pengalaman.
Nurul Ikhsan menegaskan bahwa realitas politik kerap menutup mata terhadap peringatan ilmiah. Ia menyebut adanya indikasi ketidakseriusan negara, yang berujung pada lahirnya tuntutan kuat agar status bencana segera dinaikkan menjadi bencana nasional.
Ivan Krisna memaparkan secara gamblang bahwa Aceh dan Sumatera tidak layak dipaksakan menjadi wilayah monokultur, khususnya sawit.
Penggantian hutan dan kebun karet dengan sawit, kanal-kanal yang memotong topografi, serta tanah liat yang kehilangan daya serap air telah menciptakan “wadah kecil dengan limpasan air raksasa”.
Sungai yang seharusnya menjadi indikator kesehatan ekosistem justru memperlihatkan endapan rusak dan fungsi ekologis yang runtuh.
Menurutnya, melawan banjir dengan infrastruktur semata adalah pendekatan keliru. Yang diperlukan adalah membangun kembali keseimbangan ekosistem, dengan menjadikan DAS sebagai basis utama kebijakan tata ruang, serta melindungi jalur sungai purba sebagai bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana.
Dahlan, mewakili Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), menggarisbawahi bahwa kegagalan tata ruang Aceh telah berlangsung lama.
RTRW tidak pernah benar-benar berbasis DAS, dan usulan buffer ekologis berupa kebun campuran yang menyerupai hutan diabaikan. Ironisnya, di tengah kawasan budidaya yang sudah sangat luas, masih terdapat dorongan konversi hutan lindung.
Ia menegaskan pentingnya redesain kawasan hutan, termasuk mengakui fakta bahwa banyak hutan berada di luar kawasan hutan negara dan memerlukan koordinasi serius antara BPN dan DLHK.
Tanpa tim tata ruang yang dinamis dan multistakeholder, Aceh akan terus berjalan menuju bencana berikutnya.
Affan, praktisi hukum, menyebut pemerintah berada dalam kondisi “kesepian gagasan”.
Ribuan alat berat beroperasi di kawasan hutan, sementara respons negara berjalan lamban dan reaktif.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong gerakan jangka pendek dan jangka panjang: dari tanggap darurat, pemulihan ekosistem sungai, hingga advokasi hukum dan gugatan kebijakan.
A.F. Annahar mengingatkan agar energi gerakan ini tidak padam, sementara Afrizal Akmal menegaskan bahwa bergerak cepat hanya mungkin jika berpikir jernih dan berbasis pengetahuan.
Sebagai tindak lanjut, Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf bersama elemen masyarakat sipil merekomendasikan dan menuntut:
Evaluasi total seluruh izin sawit dan tambang di Aceh.
Moratorium sawit dan pertambangan hingga daya dukung ekosistem pulih.
Review menyeluruh RTRW Aceh berbasis DAS.
Pemetaan seluruh DAS, dengan ketentuan minimal 30% kawasan DAS wajib berupa tutupan hutan.
Perlindungan sungai purba sebagai infrastruktur ekologis alami.
Pernyataan sikap ini diumumkan untuk diindahkan, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap rakyat dan lingkungan hidup.
Bencana ini adalah cermin. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, melainkan masa depan Aceh dan Sumatera. []
Reporter: Zahlul Akbar






