DISTORI.ID – DPRK Aceh Jaya resmi mengesahkan Program Legislasi Kabupaten (Proleg) Tahun 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-V yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, Jumat (28/11/2025).
Pengesahan tersebut turut disaksikan Bupati Aceh Jaya, Safwandi, yang menyampaikan arah kebijakan daerah dan Nota Keuangan.
Proleg 2026 memuat empat rancangan qanun prioritas. Satu di antaranya merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, yakni Qanun Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat, sementara tiga rancangan baru meliputi Raqan Pembentukan Mukim, Perubahan Qanun Pemerintahan Gampong, serta Perubahan Qanun Pengelolaan Barang Milik Kabupaten.
Penyusunan Rancangan APBK 2026 telah melalui seluruh tahapan perencanaan, mulai dari RKPK, Musrenbang, perumusan KUA–PPAS hingga pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) bersama Badan Anggaran DPRK, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Jaya Safwandi menyoroti tantangan fiskal pada 2026 akibat berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan.
“Kendati transfer pusat berkurang, Aceh Jaya tidak boleh berhenti. Kita akan mencari dukungan pendanaan dari Pemerintah Aceh dan kementerian agar pembangunan tetap bergerak,” kata Safwandi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z menegaskan komitmen legislatif untuk tidak sekadar mengesahkan, tetapi juga mengawal pelaksanaan anggaran dan regulasi agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Pengesahan ini bukan garis akhir, tetapi titik awal tanggung jawab bersama. DPRK tidak hanya menjalankan fungsi anggaran dan legislasi, tapi juga pengawasan agar setiap rupiah APBK benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Musliadi Z.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar target pembangunan Aceh Jaya 2026 dapat tercapai.
“Kami di DPRK akan terus menjaga kemitraan yang konstruktif dengan pemerintah daerah. Kritik, masukan, dan pengawasan akan kami lakukan secara objektif demi memastikan program prioritas benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” tambahnya.
Total APBK Aceh Jaya 2026 yang disepakati mencapai Rp831.608.731.964. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp817.801.203.318, yang terdiri dari PAD sebesar Rp87,15 miliar, pendapatan transfer Rp722,08 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp8,56 miliar.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp831,6 miliar, dengan rincian belanja operasi Rp588,29 miliar, belanja modal Rp93,02 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, serta belanja transfer ke gampong Rp149,28 miliar. Pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp13,8 miliar.
Usai pengesahan, dokumen APBK 2026 akan dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya. []






