AKADEMIKNEWS

Pengamat Pendidikan Nilai Pemerintah Perlu Terbitkan UU Perlindungan Guru

DISTORI.ID – Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh hari ini, Selasa 25 November 2025, menjadi momentum reflektif bagi pemerintah untuk melindungi profesi guru di Indonesia.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai profesi guru di Indonesia masih berada dalam posisi rentan meski berbagai regulasi perlindungan telah dibuat pemerintah.

Menurutnya, sejumlah aturan, termasuk peraturan daerah (Perda) di beberapa wilayah, tidak berjalan efektif karena tidak implementatif di lapangan.

Kondisi itu tampak dari berbagai kasus yang muncul belakangan ini. Seakan menunjukkan bahwa guru belum mendapatkan proteksi memadai, baik dari pemerintah maupun masyarakat sendiri.

“Faktanya, berbagai kasus mencuat yang menunjukkan bahwa guru itu tidak mendapatkan perhatian yang protektif, baik dari pemerintah maupun penghargaan yang seharusnya datang dari masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (25/11).

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Sulsel ini mencontohkan kasus dua guru SMA di Luwu Utara yang berujung pada rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.

Kasus ini menjadi sebuah indikasi bahwa perlindungan di tingkat bawah masih sangat lemah.

Adi menilai kasus pemecatan tidak hormat terhadap guru tersebut, yang dipicu aduan masyarakat melalui LSM, seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus masuk jalur hukum.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya dapat mengambil langkah penanganan lebih awal.

“Pemda sebenarnya sudah bisa mengambil tindakan sebelum sampai ke ranah peradilan. Itu bukti bahwa perhatian terhadap guru masih minim, terutama dari pemerintah,” katanya.

Karena itu, Adi kembali menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai aturan khusus yang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, tuntutan masyarakat terkait hal ini sudah lama muncul, namun respons pemerintah maupun DPR RI masih lambat.

“Tidak perlu lagi berargumen bahwa regulasi yang ada sudah cukup. Aturan dalam bentuk undang-undang yang lebih spesifik itu justru sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Terkait keberadaan Perda perlindungan guru, Adi mengatakan beberapa daerah, termasuk Sulsel dan Kota Makassar, telah membuat regulasi sejenis meski implementasinya tidak maksimal.

Minimnya sosialisasi disebut sebagai salah satu penyebab aturan itu tidak berjalan efektif.

Dosen HI FISIP Unhas ini menilai, guru perlu mengetahui hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sementara masyarakat juga perlu diedukasi agar tidak salah memahami peran dan batasan profesi guru.

Menurut Adi, banyak persoalan antara guru dan orang tua sebenarnya bisa diselesaikan secara dialogis di tingkat sekolah. Namun perubahan nilai sosial membuat profesi guru semakin rentan.

“Profesi guru sekarang sangat rentan menghadapi gugatan dan ancaman kekerasan. Nilai-nilai yang bergeser membuat hubungan antara sekolah, guru, dan orang tua tidak lagi terjembatani dengan baik,” tutupnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button