DAERAHNEWSPEMERINTAH

Fraksi Partai Aceh Setujui Rancangan Qanun Perizinan Usaha dan Investasi di Aceh Jaya

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Aceh Jaya, Fraksi Partai Aceh setuju atas Rencangan Qanun Perizinan Usaha dan Investasi serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Jaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Fraksi Partai Aceh Kabupaten Aceh Jaya, Fitri Maya Lisa, S.Sos, pada saat memaparkan pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Jaya Ke- IV di Gedung DPRK setempat, Dusun Kuala Mersi, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Senin, (24/11/2025).

Dalam pandangan resminya. Fitri Maya Lisa menyampaikan bahwa Fraksi Partai Aceh mendukung serta menyetujui rancangan qanun perizinan usaha, dengan harapan kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang terukur dan berpihak kepada masyarakat.

“Qanun ini harus menjadi payung hukum yang menguntungkan bagi Aceh Jaya. Kehadiran regulasi ini dapat percepat proses perizinan, mengurangi birokrasi berbelit, serta membuka peluang investasi seluas-luasnya,” ujar Fitri Maya Lisa dalam pandangan yang dibacanya.

Fraksi Partai Aceh, Juga menilai investasi merupakan salah satu sektor penting dalam mendorong pembangunan daerah. Dengan potensi sumber daya alam serta letak strategis, Aceh Jaya dinilai mempunyai daya tarik tinggi bagi investor, baik dalam maupun luar negeri.

Namun, Fraksi tersebut juga menekankan bahwa peningkatan investasi tidak hanya untuk pemodal besar. Pemerintah daerah diharapkan memastikan pelaku UMKM mendapat akses modal, pendampingan, pelatihan vokasi, dan perlindungan agar mampu tumbuh berdampingan dengan investasi skala besar.

Selain itu, Fraksi Partai Aceh juga meminta agar pemerintah tidak hanya mengejar target investasi semata, namun tetap memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat lokal, terutama dalam hal sosialisasi kebijakan kepada publik agar tidak terjadi penolakan di lapangan.

Terkait dengan pembahasan RAPBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai Aceh menegaskan bahwa APBK harus berpihak kepada rakyat dengan prioritas pada sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, dan stabilitas harga.

“APBK harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya,” tegasnya,

Pada akhir penyampaian pandangan, Fraksi Partai Aceh secara resmi menyatakan menerima serta menyetujui Rancangan Qanun Perizinan Usaha dan Kemudahan Investasi Aceh Jaya Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai qanun. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button