DISTORI.ID – Forum Kajian dan Gerakan Advokasi Kerakyatan (FK-GARDA) menyatakan Indonesia sedang berada dalam fase darurat demokrasi.
Hal itu disampaikan saat menggelar aksi demonstrasidi Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (22/11).
Jenderal Lapangan FK-GARDA, Jusrawan, menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan keputusan negara akhir-akhir ini menunjukkan kemunduran serius dalam penegakan hukum, penghormatan HAM, hingga tata kelola pemerintahan.
“Hari ini kami menyatakan dengan tegas bahwa Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat demokrasi,” ujar Jusrawan dalam pernyataannya.
Salah satu sorotan FK-GARDA adalah pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan memperlemah mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
“Revisi KUHAP yang baru disahkan adalah bentuk nyata dari kemunduran demokrasi hukum kita. Revisi tersebut membuka ruang yang lebih besar bagi praktik kriminalisasi,” tegas Jusrawan.
Ia menilai revisi tersebut tidak mencerminkan semangat perlindungan warga negara dan justru menjadikan rakyat sebagai objek kekuasaan.
FK-GARDA juga mengecam kebijakan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Menurut mereka, keputusan ini mengabaikan rekam jejak pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme Orde Baru.
“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan tindakan yang tidak hanya ahistoris tetapi juga bertentangan dengan nurani kolektif bangsa,” ujar Jusrawan.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai upaya pemutihan sejarah yang melukai memori korban.
Selain isu hukum, FK-GARDA menilai negara gagal memenuhi amanat konstitusi dalam mensejahterakan rakyat.
Mereka menyinggung kesenjangan ekonomi, kerentanan buruh, dan komersialisasi pendidikan yang dianggap semakin parah.
FK-GARDA juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi.
Menurut mereka, korupsi masih menjadi masalah akut dan tidak cukup diberantas dengan instrumen hukum yang ada saat ini.
Jusrawan menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kemunduran demokrasi dan pelemahan hukum.
“Diam adalah bentuk pembiaran. Diam adalah keberpihakan kepada penindasan. Karenanya, kami memilih bersuara,” tegasnya.
FK-GARDA menyatakan akan terus mengawal isu-isu kerakyatan dan turun ke jalan sebagai bagian dari hak konstitusional untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.
Dalam pernyataannya, Jusrawan membacakan beberapa tuntutan utama:
1. Menolak UU KUHAP hasil revisi.
2. Menolak gelar pahlawan untuk Soeharto.
3. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
4. Menghentikan komersialisasi pendidikan.
5. Evaluasi total dan audit transparansi Program Koperasi Merah Putih.
6. Peningkatan kesejahteraan buruh dan perlindungan ketenagakerjaan.
7. Penegakan supremasi hukum tanpa intervensi politik dan oligarki. []






