DISTORI.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulsel menandatangani nota nota kesepahaman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, dikutip Sabtu, (22/11/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Aksan Thamrin.
Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulsel.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyampaikan arah pemidanaan nasional kini mengutamakan pendekatan restoratif dan proyektif.
“Pemidanaan nasional kini bergerak menuju sistem yang restoratif dan proyektif. Kita tidak lagi menjadikan penjara sebagai instrumen utama dalam pemidanaan,” jelas Asep.
Menurut Asep, pemidanaan harus memulihkan keadaan sebelum tindak pidana terjadi.
“Kita harus melihat pelaku, keluarga, korban, dan lingkungan sosial secara menyeluruh. Banyak kasus ringan ternyata berdampak besar bagi korban dan keluarga pelaku,” jelasnya.
Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Takalar mendukng kebijakan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Takalar mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial bagi para pelaku,” ucap Daeng Manye.
Menurutnya, Kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku memperbaiki kesalahan tanpa kehilangan kontribusi sosial.
“Kami siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Takalar dalam pelaksanaannya. Pendekatan restoratif menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional,” lanjutnya.
“Kami berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Takalar,” sambungnya.
Usai penandatanganan, Bupati Daeng Manye bersama Kajari Takalar mengangkat dokumen yang telah ditandatangani sebagai tanda pengesahan kerja sama. []




