DISTORI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak berwenang menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Putusan ini menyatakan bahwa satu-satunya jalan bagi polisi untuk menjabat di luar institusi kepolisian adalah dengan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan ini diambil dalam persidangan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh dua mahasiswa yang juga advokat, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hakim menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa bunyi pasal tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan tafsir lain.
“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegas Ridwan.
MK juga merinci bahwa “jabatan di luar kepolisian” yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial di lembaga sipil.
Dalam permohonannya, para pemohon melampirkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menduduki posisi strategis di lembaga sipil, antara lain:
1.Komjen Pol. Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
2.Komjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Sekjen Kementerian 3.Kelautan dan Perikanan)
4.Komjen Pol. Panca Putra Simanjuntak (Lembaga Ketahanan Nasional)
5.Komjen Pol. Nico Afinta (Sekjen Kementerian Hukum dan HAM)
6.Komjen Pol. Marthinus Hukom (Kepala BNN)
7.Komjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo (Kepala BSSN)
8.Komjen Pol. Eddy Hartono (Kepala BNPT)
9.Irjen Pol. Mohammad Iqbal (Irjen DPD RI)
10.Para pemohon berargumen bahwa praktik ini melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Putusan ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam concurring opinion-nya menyetujui pengabulan permohonan.
Ia berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi membuka ruang penafsiran luas yang dapat melemahkan aturan utama.
Sebaliknya, dua hakim lain, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Mereka berpendapat bahwa persoalan yang diuji lebih terkait implementasi norma di lapangan, bukan konstitusionalitas normanya. Menurut mereka, seharusnya permohonan ditolak.
Dengan putusan ini, MK telah memberikan kepastian hukum bahwa penugasan polisi aktif ke jabatan sipil bertentangan dengan undang-undang.
Dampak putusan ini terhadap para perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di lembaga sipil akan menjadi perhatian publik selanjutnya.[]






