HEADLINEHUKUMNEWS

Diperiksa 8 Jam dan Dicecar 377 Pertanyaan Roy Suryo dan Dua Rekannya Bebas

DISTORI.ID – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa Tifa sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) petang

Usai diperiksa Ketiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo itu diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan para tersangka diperiksa selama sembilan jam dan 20 menit. Pemeriskaan dimulai pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Selama pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar ratusan pertanyaan.

Kombes Budi menyebut ketiganya dicecar dengan total 377 pertanyaan, yakni 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 pertanyaan untuk Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan untuk Tifauzia.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Kombes Budi dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikitip dari Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11) malam.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin memastikan para tersangka diberi hak dan waktu istirahat selama pemeriksaan.

Iman menyebut pemeriksaan dijeda beberapa kali untuk istirahat.

“Hak-hak beliau-beliau mendapatkan istirahat, makan siang, ibadah, dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu,” kata Iman.

“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,”tambahnya.

Iman menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawan tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Polda Metro Jaya pun akan memanggil saksi-saksi yang diajukan lebih dulu sebelum memutuskan mengenai penahanan tersangka.

“Untuk ahli yang diajukan tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, dan kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan para tersangka,” katanya.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Polisi menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button