HUKUMNEWSPERISTIWA

Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru

DISTORI.ID – Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang saat ini sedang dibahas.

Penolakan ini muncul dari kekhawatiran bahwa revisi tersebut akan melemahkan kewenangan dan ruang gerak Komnas HAM, khususnya dalam upaya penyelesaian kasus-kasus HAM berat masa lalu.

Analisis Farhan Syamsuddin

Potensi Pelemahan Lembaga Farhan Syamsuddin, seorang pendamping korban PHB di Aceh yang juga aktif mendampingi Komnas HAM RI dalam pendataan korban, menyatakan bahwa RUU HAM yang baru secara gamblang memangkas ruang gerak Komnas HAM.

Menurut analisisnya, penggantian beberapa pasal kunci akan berdampak langsung pada kemampuan lembaga tersebut untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.

“Revisi ini bukan penguatan, melainkan pelemahan sistematis terhadap Komnas HAM. Beberapa pasal yang diganti jelas akan membatasi gerak lembaga dalam melakukan penyelidikan dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Farhan.

Ia menekankan pentingnya peran Komnas HAM dalam melanjutkan pendataan dan verifikasi korban pelanggaran HAM berat di Aceh yang hingga kini belum rampung.

Tuntutan Korban: Transparansi dan Penyelesaian Tuntas Para korban PHB di Aceh, yang sebagian besar masih menuntut keadilan melalui jalur yudisial, merasa bahwa RUU baru ini semakin menjauhkan harapan mereka untuk penyelesaian kasus secara tuntas.

Mereka mendesak pemerintah untuk lebih transparan dan melibatkan perwakilan korban dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan masa depan penegakan HAM di Indonesia.

Farhan menambahkan, pemerintah harus serius mendengarkan suara hati korban.

“Jangan sampai RUU ini menjadi alat untuk mengubur kasus-kasus masa lalu dan menghilangkan jejak sejarah pelanggaran HAM di Aceh,”ucapnya.

Penolakan dari Aceh ini menambah daftar panjang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang sebelumnya juga telah menyuarakan kekhawatiran serupa, menuntut agar revisi UU HAM justru memperkuat, bukan melemahkan, peran Komnas HAM. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button