DISTORI.ID – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap seorang pelaku residivis curas berinisial IGR alias Ronal (28).
Ia dibekuk di sebuah wisma di Jalan Dg. Ramang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Minggu (26/10).
Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan pelaku pernah beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Barru, Pangkep, Maros, serta Kota Makassar.
“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, berdasarkan penyelidikan, Ronal menjalankan aksinya dengan merusak gembok toko memakai linggis sebelum mengambil uang tunai dan barang berharga.
Kepada penyidik, Ronal menyatakan bahwa hasil curian digunakan untuk judi online dan membeli sabu. Uang hasil kejahatan juga dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Ia bahkan disebut beraksi dalam kondisi terpengaruh narkoba. Sebab saat penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu.
“Pelaku diduga dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi menemukan alat hisap sabu (bong dan pyrex) di lokasi penangkapan,” ucap Ronal
Kasubdit Ditreskrimum menegaskan pelaku merupakan residivis kambuhan yang berulang kali masuk LP dengan kasus sejenis.
“Pelaku merupakan spesialis pembobol toko lintas kabupaten. Saat diamankan, kami juga temukan alat hisap sabu. Kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit motor, 1 kunci ring modifikasi, 1 ponsel, 1 dompet cokelat, 1 linggis besi, dan 1 set alat isap sabu (bong dan pyrex).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, sebab upaya pemberantasan kriminalitas menjadi bagian dari langkah Polri dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di wilayah Sulsel,” tegas Wawan.
Akibat perbuatannya Ronald dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara, dan bisa menjadi 12 tahun jika menyebabkan luka berat. Bila menyebabkan kematian, ancaman hukuman dapat berupa seumur hidup atau hukuman mati. []
 
 







