DISTORI.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana, saat membuka Focused Group Discussion (FGD) Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA di Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
“Pembentukan UPTD PPA bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban setiap daerah, apalagi jika kita melihat tren kasus kekerasan perempuan dan anak yang meningkat,” ujar Meutia.
Ia menyebutkan bahwa hingga Oktober 2025, baru 12 dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk UPTD PPA. Ini diketahui berdasarkan yang telah terlaporkan kepada DPPPA Aceh.
Meutia menjelaskan, UPTD PPA merupakan lembaga layanan terpadu yang memiliki mandat strategis dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
Selain itu, tambah Meutia, unit ini juga berperan dalam memastikan koordinasi antarinstansi dan pemenuhan hak korban melalui layanan psikologis, hukum, dan sosial.
Kegiatan FGD ini merupakan kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah aceh, dengan menghadirkan perwakilan dinas PPPA, bappeda, dan bagian organisasi setda kab/kota dari 11 kabupaten/kota di Aceh yang belum membentuk UPTD PPA,
Adapun narasumber yang hadir berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dian Ekawati, yang membahas peran UPTD PPA dalam situasi darurat dan kondisi khusus.
Serta Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri yang memberikan pendampingan dalam Implementasi Undang-Undang Pemerintah Daerah No 23 Tahun 2014 melalui Pembentukan UPTD PPA.
Meutia mengatakan bahwa FGD ini menjadi bagian dari program pendampingan nasional berdasarkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 96 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pendampingan UPTD PPA.
Program ini bertujuan mempercepat pembentukan UPTD PPA di daerah yang belum memiliki layanan tersebut, serta memastikan keselarasan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap pemerintah kabupaten/kota semakin memahami pentingnya keberadaan UPTD PPA sebagai upaya penting dalam memaksimalkan perlindungan bagi perempuan dan anak dan segera mengambil langkah konkret untuk mewujudkannya,” kata Meutia. []






