HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Terbukti Main Judi Online, Warga Aceh Besar Dihukum 8 Kali Cambuk

DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) di Halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/09/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyebutkan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 18 tentang Jarimah Maisir.

“Satu terpidana kasus jarimah maisir berinisial ZF menerima 8 kali cambukan dari vonis 10 kali, karena terpidana telah menjalani masa tahanan, sehingga jumlah cambukan dikurangi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Ia menegaskan pelaksanaan hukuman cambuk adalah bentuk nyata komitmen aparat hukum dalam menegakkan syariat Islam di Aceh Besar.

“Uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button