DISTORI.ID – Pelaku pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya terungkap.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami pastikan ini adalah kasus pembunuhan. Barang bukti yang ditemukan juga menguatkan dugaan tersebut,” ungkap Fantry dalam rilis resminya, Jumat (12/9).
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari jaket pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga alat kontrasepsi yang sebagian diduga telah digunakan.
Selain itu, polisi juga mengamankan gelang, cincin, dan jam tangan milik korban yang dibawa lari pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada YN (31), warga Kabupaten Wajo. Setelah menghabisi korban, YN sempat bersembunyi di sebuah rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo.
Ia berusaha menghilangkan jejak dengan memangkas rambut, membongkar motor, hingga mengubur badik yang dipakainya.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian pelaku dan korban berhubungan melalui aplikasi MiChat.
Pelaku memesan layanan seksual dengan tarif Rp 600 ribu per jam. Setelah bertransaksi dan melakukan hubungan badan, korban meminta pembayaran tambahan lebih dulu sebelum melanjutkan sesi berikutnya.
“Motifnya berawal dari jasa yang diminta pelaku. Setelah selesai, korban menagih pembayaran Rp 600 ribu. Namun pelaku menolak dengan alasan waktu sewa masih tersisa 25 menit. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan,” jelas Fantry.
Permintaan itu membuat pelaku tersulut emosi. Hingg tersangka kemudian menikam leher korban dengan badik dan menggorok korban.
Suami sah korban, Adnan, yang berada tak jauh dari lokasi, sempat mendengar teriakan. Saat pintu kamar berhasil didobrak, ia mendapati istrinya sudah terkapar bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri.
Setelah empat hari menjadi buron, YN akhirnya menyerahkan diri usai diburu tim gabungan Resmob Polres Sidrap.
“Motif utama pembunuhan dipicu perselisihan terkait layanan seksual. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Fantry.
Sebelumnya diberitakan, perempuan asal Makassar berinisial MKP (34) ditemukan tewas bersimbah darah di kamar Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue, Jumat (5/9)