DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh tak tebang pilih dalam dalam menertibkan baliho yang menyalahi aturan. Salah satunya baliho yang melintang di atas badan jalan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Jadi secara aturan, memang tidak boleh lagi ada baliho yang melintang jalan. Dan Ibu Wali Kota mengambil langkah tegas untuk menertibkan tanpa pandang bulu,” ujar Tomi Mukhtar, Jubir Illiza, Senin, 8 September 2025.
Menanggapi keberatan dari pihak Multigrafindo Mandiri atas penertiban baliho di Jalan Pante Pirak, Tomi mengatakan pemko berpedoman pada surat perjanjian 2006.
“Pasal 10 nya berbunyi ‘apabila dalam perencanaan kota/masterplan tidak dibenarkan lagi ada papan Billboard pada lokasi tersebut, maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran tersebut menjadi penanggung jawab pihak kedua’.”
Ia menambahkan, pemilik hanya memiliki rekomendasi yang seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun itu tidak dilakukan.
“Pembayaran izin titik bukanlah izin pendirian Billboard. Izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard,” ujarnya.
Dan terhitung sejak April 2025 izin reklame Multigrafindo sudah berakhir dan tidak diperpanjang karena Pemko Banda Aceh sedang melakukan penataan kembali terhadap keberadaan Baliho/Billboard di dalam kota.
“Bahkan pajak reklame sejak bulan Mei sampai dengan bulan September 2025, yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87.000.000,-,” ujarnya lagi.
Sebelum ditertibkan, pemko melalui DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar baliho bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan.
“Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” kata Tomi.
Pihaknya pun meyakini penegakan aturan tak tebang pilih yang dilakukan justru baik bagi iklim investasi. “Investor justru akan merasa tenang, aman,dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi.”
“Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan di Banda Aceh,” ujarnya. []






