DISTORI.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Tersangka itu bernama Nadiem Anwar Makarim, yang merupakan Mendikbud Ristek di Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Anang di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka terhadap pendiri GoJek tersebut dilakukan lantaran tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Di mana pihaknya sudah memiliki keyakinan kuat untuk menaikkan status Nadiem dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” katanya.
Ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem Makarim. Di mana pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 23 Juni 2025 untuk agenda pemanggilan pertama sebagai saksi.
Kemudian saat pemanggilan kedua masih berstatus sebagai saksi dilakukan pada hari Selasa 15 Juli 2025. Dan untuk pemanggilan ketiga yang dilakukan pada hari Kamis 4 September 2025, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, di mana mereka dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun. Mereka antara lain:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. ]




