HUKUMNEWSPERISTIWA

Enam Perusahaan akan Diperiksa Terkait Beras Oplosan

DISTORI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil enam perusahaan produsen beras untuk mendalami kasus beras oplosan pada Senin, (28/7/2025).

“Untuk keperluan tersebut, Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025), dikutip dari Kompas.

Ia menyebut keenam perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Santosa Utama Lestari (Japfa Group).

Anang menyatakan surat pemanggilan telah diserahkan kepada pihak perusahaan, Rabu (23/7/2025).

Ia juga mengungkapkan penyelidikan kasus ini ditangani Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

“Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini, tentunya kita akan, Satgassus P3TPK Gedung Bundar akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” jelas Anang.

Ia membeberkan, penyelidik sudah turun ke lapangan, tetapi objek penelitian belum dapat diungkap.

Ia mengatakan penyelidik mendalami antara lain ketidaksesuaian barang dengan standar nasional serta tingginya harga eceran di masyarakat.

Presiden Perintahkan Tindak Praktik Beras Oplosan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas praktik beras oplosan tersebut.

“Beras biasa dibungkus dikasih stampel beras premium dijual Rp5000 di atas harga eceran tertinggi, saudara-saudara ini kan penipuan,” kata Prabowo dalam pidatonya di peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), dilansir dari Kompas.tv.

“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak,” tegasnya.

Langkah itu menurutnya penting dilakukan mengingat praktik beras oplosan merupakan tindak pidana.

Terlebih, dia menyebut perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahunnya.

“Ini pidana dan saya dapat laporan kerugian yang dialami ekonomi Indonesia, kerugian bangsa Indonesia, kerugian masyarakat Indonesia adalah Rp100 triliun tiap tahun,” jelasnya.

Kasus beras oplosan ini diungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurut penjelasannya, terdapat pengoplosan beras oleh 212 merek.

Selain itu, berdasarkan catatan Mentan Amran, praktik oplosan bisa merugikan konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.

Selain penyelidikan yang berjalan di Kejagung, Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan kasus beras oplosan dinaikkan ke penyidikan usai ditemukan dugaan peristiwa pidana.

“Hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Helfi.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

“Barang bukti yang kita sita beras total 201 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, (beras) kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces,” ucapnya.

Pihaknya juga turut menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, serta hasil uji laboratorium beberapa merek beras.

Penyidik, lanjutnya, juga telah memeriksa 14 saksi, ahli analisis Kementerian Pertanian, dan ahli perlindungan konsumen.

Ia juga menyampaikan, untuk sementara, terdapat sejumlah produsen dengan merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.

Produsen yang dimaksud yakni:

1. PT PIM dengan merek Sania

2. PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen
3. Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button