HUKUMNEWSPERISTIWA

Pelajar SMP di Gowa Terancam Buta akibat Dipanah Pakai Tusuk Bakso oleh Temannya

DISTORI.ID – Seorang pelajar SMP bernama Muhammad Alif Yusran (13) di Kabupaten Gowa, terancam buta pada mata kanannya usai dipanah menggunakan tusuk bakso oleh temannya.

Kejadian tersebut terjad di dalam kelas. Saat itu temannya bernama Alfiansyah (13) melepaskan tusuk bakso menggunakan pelontar karet gelang sehingga mengenai bola mata kanan korban.

Insiden memilukan itu terjadi di SMP Negeri 2 Bajeng Barat, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa pada Sabtu (31/6). Kejadiannya sekitar pukul 09.15 WITA saat jam istirahat sekolah.

Menurut ibu korban, Hermawati, saat itu anaknya sedang duduk santai di depan kelas usai jajan saat jam istirahat sekolah. Tiba-tiba pelaku menghampirinya.

“Anak saya sedang menonton temanya main bola, saat balik badan langsung diketapel matanya oleh temannya. Tusuk bakso tersebut tertancap di mata kanannya,” jelas Hermawati, Kamis (10/7).

Usai terkena tusuk bakso, korban langsung berteriak histeris. Teman korban membawanya ke ruang guru untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, kata Hermawati kondisi mata anaknya masih belum bisa melihat.

“Hasil pemeriksaan dari dokter di matanya ada cairan dan itu masih keruh sehingga belum bisa melihat,” bebernya.

Akibat perbuatan temannya, kini Muhammad Alif Yusran terancam buta, bahkan ia harus menjalani perawatan intensif dengan estimasi biaya pengobatan mencapai Rp 25 juta.

Dikonfirmasih terpisah, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan adanya insiden yang membuat mata siswa SMP nyaris kehilangan penglihatannya akibat perbuatan teman kelas korban.

“Kejadiannya di SMP Bajeng Barat, di mana ada siswa SMP yang matanya tertusuk tusuk bakso oleh temannya sendiri,” kata Aldy.

Ia menyatakan perkara ini saat ini sementara ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Gowa.

“Perlu dipahami bahwa baik korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menegaskan kasus ini berjalan sesuai SOP. Untuk terlapor terancam terkena pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kondisi korban saat ini, lanjut Aldy, masih mengalami luka pada bagian mata dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan rumah sakit terkait proses visum guna kelengkapan penyelidikan.

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan visum sudah kita komunikasikan dengan pihak rumah sakit. Saya pastikan proses penanganan kasus ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button