DISTORI.ID – Sebanyak 72 mobil disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025).
Mobil tersebut disita oleh tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek. Mulai dari Isuzu, Subaru, Toyota, Mercedes Benz, hingga Lexus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
“Penyitaan dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” kata Harli dikutip dari Antara, Rabu 13 Juni 2025.
Ia menegaskan, benda atau surat terkait mobil tersebut juga berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara.
Menurut penuturannya, 62 dari 72 mobil yang disita masih dititipkan di Gedung Sritex 2.
Sementara 10 kendaraan sisanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.
Salah satunya kediaman Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Penyidik menyita uang Rp2 Miliar dari penggeledahan yang dilakukan, pada Senin lalu (30/6/2025).
Dengan rincian, dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar.
Masing-masing pack uang tersebut bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo.
Adapun dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka yang dimaksud yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022.
Kemudian Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020. []




