HEADLINEHUKUMNEWSPERISTIWA

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini, Roy Suryo Turut Diundang

DISTORI.ID – Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada hari ini, Rabu (9/7/2025).

IHal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (3/7/2025).

“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Brigjen Trunoyudo.

Sedianya gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan pada Senin (30/6/2025) lalu, namun ditunda hingga hari ini.

Pasalnya terdapat permohonan dari TPUA yang meminta sejumlah pihak dihadirkan dalam gelar perkara khusus.

Beberapa nama yang diajukan TPUA untuk dihadirkan dalam gelar perkara tersebut seperti pihak dari Komnas HAM, DPR RI, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Akademisi sekaligus almuni Universitas Gadjah Mada (UGM) Rismon Hasiholan Sianipar.

“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli), karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” jelasnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengonfirmasi terkait dirinya yang menjadi salah satu pihak yang diundang dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, hari ini.

Ia diundang dalam gelar perkara khusus tersebut dalam kapasitasnya sebagai ahli.

“Insya Allah, saya turut diundang dalam gelar perkara khusus soal laporan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim,” ucap Roy Suryo, Selasa (8/7/2025), dikutip dari Kompas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.

Bareskrim pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut, karena tak menemukan unsur pidana.

Bareskrim menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi adalah asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

Meski demikian, TPUA keberatan dengan hasil penyelidikan Bareskrim dan mendesak Polri melakukan gelar perkara khusus.

“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah di Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025).

Pihaknya menilai penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim cacat hukum.

Karena tidak diikutsertakannya pelapor dan terlapor di dalam sejumlah tahapan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button