DISTORI.ID – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, secara resmi memulai pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan BPMA, Selasa, (24/6).
Kegiatan ini menjadi awal dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 5 Tahun 2024.
Dimana hal tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan MENPAN RB nomor 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah.
“Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengamanahkan kepada seluruh unit eselon I di Kementerian ESDM untuk senantiasa memelihara integritas, kepada seluruh pegawai untuk memastikan kegiatan dan pelayanan bebas dari tindak korupsi,” ujar Nasri, dikutip Distori.id, Rabu (25/6/2025).
Di hadapan pegawai dan tenaga pendukung BPMA, Nasri juga menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas di BPMA menjadi tanggung jawab seluruh Pegawai.
Hal ini demi memastikan predikat zona integritas/wilayah bebas korupsi optimis untuk diraih BPMA pada tahun 2026.
“Dengan semangat kolaborasi dan integritas, BPMA siap memimpin perubahan menuju birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan terbaik untuk masyarakat Aceh,” harap Nasri.
Menurutnya, Langkah ini merupakan awal dari perjalanan transformasi BPMA menuju institusi akuntabel yang dibangun di atas fondasi integritas dan tata kelola bersih.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pimpinan, Ppegawai dan seluruh Ttenaga pendukung BPMA pada baliho pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. []






