HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Polisi Musnahkan Sabu di Lhokseumawe, Aceh dengan Cara di Blender

DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,56 gram. Kegiatan ini digelar di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Selasa (24/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Masing-masing sebanyak 21,42 gram dan 86,14 gram, yang dikemas dalam total 32 bungkus sabu.

Barang haram ini berasal dari dua tersangka, yakni SI dan MN yang kini masih dalam proses penyidikan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus sabu diblender, dilarutkan dengan air, dicampur pertalite, lalu dibuang ke septic tank untuk memastikan barang bukti tersebut tak bisa disalahgunakan kembali.

Pemusnahan ini juga telah mendapatkan ketetapan sah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus peringatan keras kepada para pelaku.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” kata AKP Saiful dalam keterangannya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button