DISTORI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) di Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat IT untuk proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Nadiem mendatangi gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari Senin, 23 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Pengadana barang tersebut adalah berupa unit Chromebook, perangkat modem 3G, hingga unit proyektor untuk menunjang kebutuhan pendidikan virtual sepanjang pandemi Covid-19 lalu.
Agenda pemanggilan ini telah disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Penindakan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Ia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap mantan anak buah Jokowi tersebut telah diagendakan oleh tim penyidik.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Pemanggilan ini dirasa penting, karena Nadiem sebagai penanggung jawab kementerian di mana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung.
Sehingga keterangan langsung dari eks Mendikbud Ristek tersebut patut untuk digali.
“Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, tentu kita ingin melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem telah memberikan keterangan pers untuk menyikapi adanya statemen Kejaksaan Agung bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbud Ristek.
Bahkan, kediaman kedua mantan staf khusus-nya pun telah digeledah.
Mereka antara lain, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategi Fiona Handayani (FH), dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan: Jurist Tan (JT).
Pengadaan Chromebook yang dilakukan Kemendikbud Ristek ternyata sampai 1,1 juta unit.
Hal ini telah disampaikan Nadiem dalam pembelaan dirinya dalam konferensi pers pada hari Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
“Kemendikbud Ristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun,” kata Nadiem.
Ia mengklaim bahwa pengadaan barang tersebut adalah bagian dari upaya Kemendikbud Ristek agar kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah situasi pandemi yang mewajibkan long distance relationship (atau hubungan jarak jauh) tetap terlaksana.
“Program pengadaan peralatan TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” ujarnya. []






