DAERAHNEWSPEMERINTAH

Penetapan 4 Pulau Milik Sumut, Jubir GAM Mufakat: Aceh Punya Cara Sendiri Mengambil Kembali

DISTORI.ID – Tokoh Pemuda Aceh, Mutawalli, menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau milik Provinsi Aceh, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, kasus penetapan empat pulau Aceh menjadi milik Sumatera Utara tersebut mengingkari sejarah panjang perihal konflik dan perjuangan otonomi yang secara nyata akan membuka luka lama rakyat aceh dan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan benih perlawanan dari masyarakat Aceh.

“Poin 1.1.4 Nota kesepahaman antara emerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Mereka menerangkan perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 yang menjadi kilas balik sejarah perbatasan Aceh-Sumut,” kata Mutawalli dalam keterangannya, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Perbicaraan atas kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki tersebut merujuk pada UU No. 24 Tahun 1956 perihal pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” sambung Mutawalli yang juga Juru Bicara Gerakan Aceh Maju Mualem Dek Fadh (GAM Mufakat) tersebut.

Ia menambahkan, perundingan antara masing-masing kepala daerah, Aceh dengan Sumatera Utara yang ditengahi oleh presiden sebenarnya menjadi opsi terbaik dalam menghadirkan solusi, di mana upaya tersebut selain menghadirkan alternatif terbaik bagi kedua daerah, juga menjaga marwah pemimpin negara dalam rangka penyelesaian konflik ini.

“Apabila tidak selesai dalam proses perundingan dengan presiden, tentu masyarakat Aceh punya cara sendiri untuk mengambil kembali empat pulau tersebut,” katanya.

“Kita siapkan kembali panitia pemungutan suara, agar rakyat yang menentukan. Kita rumuskan kembali sidang rakyat yang menjadi agenda masa lampau. persiapan, pengawasan, pemungutan suara, sebagaimana bentuk perjuangan orang-orang tua kami dahulu,” ujarnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button