HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Dua Pencuri Kopi di Bener Meriah, Aceh Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

DISTORI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Pintu Rime Gayo menangkap dua pelaku pencurian kopi di wilayah Dusun Jalung, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (13/6/2025).

Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi mengatakan kedua pelaku berinisial M (21) dan RF (29).

“Mereka tertangkap warga saat mencoba melarikan diri usai mencuri kopi milik warga. Sementara satu pelaku lain yang diduga berinisial F alias Gonggong masih dalam pencarian pihak kepolisian,” kata Eriadi kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Ipda Eriadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kebun milik korban, Sarnoto (50), warga asal Pekanbaru yang berkebun di Kampung Blang Rakal.

Karena curiga, warga langsung melakukan pemantauan di sekitar kebun. Hingga akhirnya pada pukul 22.30 WIB, dua orang terlihat memikul karung berisi kopi keluar dari kebun dan sempat dikejar warga namun melarikan diri.

“Tak lama berselang, dua pria mencurigakan melintas dengan sepeda motor dan berhasil diamankan warga. Setelah diinterogasi, salah satu di antaranya RF diakui sebagai pelaku,” katanya.

Kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Pintu Rime Gayo, dan setelah dilakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu, pelapor melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah guna diproses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor dan 19 kaleng 8 bambu biji kopi gelondong. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Upaya penegakan hukum terus berlanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button