DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Ayah di Maros Tega Lecehkan Anaknya yang Masih Berusia 13 Tahun

DISTORI.ID – Polres Maros tangkap seorang ayah bernama Samsu Rijal (67) yang tega setubuhi anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Kasubsi Penmas Ipda Marwan Afriady mengatakan, Rijal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mpolres Maros, sejak Selasa (10/6) kemarin.

“Rijal melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu,”jelas Ipda Marwan, Rabu (11/6).

Marwan menambahkan, Rijal leluasa melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak berada di rumah. Dia mencium, meremas dan memeluk anaknya itu.

“Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku,” ucapnya.

Penyidik telah lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri,” tegas Marwan.

Marwan pun berpesan kepada orang tuu atau pun keluarga dekat untuk memantau aktivitas anaknya, agar kasus serupa tidak terulang. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button