DISTORI.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Densus 88 Anti Teror Polri (Densus 88) AKBP Mayndra Eka Wardhana mengonfirmasi bahwa salah satu eks gembong teroris Ustadz Para Wijayanto bebas bersyarat dari penjara.
“Telah melaksanakan kegiatan pendampingan kepulangan terhadap Ir. Para Wijayanto (60), mantan narapidana kasus terorisme, pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai dengan prosedur pembebasan bersyarat,” kata AKBP Mayndra dalam keterangan persnya, Jumat (6/6/2025).
Mantan amir Jamaah Islamiyah (JI) tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor setelah melaksanakan berbagai rangkaian administratif dengan pihak Kejaksaan dan Bapas Bogor serta Jakarta Timur.
“Penyerahan secara simbolis Para Wijayanto kepada keluarga dan lingkungan di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disambut baik oleh aparat setempat dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Karena statusnya sebagai tahanan napiter yang bebas bersyarat, maka sepanjang keberadaannya di luar Lapas akan tetap mendapatkan pantauan khusus dari pihak berwajib, baik kepada Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, termasuk kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri.
“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” jelas AKBP Mayndra.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Para Wijayanto sudah taubat dari aktivitas ekstrem dan terorismenya.
Oleh sebab itu, tokoh pelaku rangkaian teror bom di tempat ibadah tersebut telah berjanji untuk menjadi mitra pemerintah dalam hal edukasi dan sosialisasi gerakan damai dan moderasi beragama kepada masyarakat luas.
“Ia menyampaikan keinginannya untuk menjadi bagian dari solusi dan menjaga eksistensi eks-JI agar tidak kembali terpapar paham kekerasan,” terangnya.
Sebagai informasih, Para Wijayanto adalah salah satu pelaku aktif berbagai aktivitas terorisme di Indonesia.
Dalam catatan Kepolisian, Para masuk ke Indonesia pada tahun 2000 setelah melaksanakan pelatihan militer di Moro, Filipina, yang merupakan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Karena pengalamannya berlatih militer di Filipina tersebut, Para Wijayanto memiliki kemampuan dan keahlian militeristik, mulai dari menembak, bahkan teknik merakit bom.
Para pun memiliki kemampuan pengetahuan intelijen yang membuat dirinya menjadi salah satu kader terbaik Jamaah Islamiyah dari Indonesia.
Teror pertama yang dilaksanakan Para Wijayanto sekembalinya ke Indonesia pada tanggal 24 Desember 2000.
Di mana tokoh teroris ini melancarkan serangan bom di sejumlah gereja saat perayaan Natal.
Dalam melaksanakan aksinya, ia tidak sendiri. Sosok teroris yang juga membersamainya dalam melancarkan aksi-aksi terorisme adalah Hisyam bin Alizein atau yang banyak dikenal dengan sebutan Umar Patek.
Pada tahun 2002, aksi terorismenya kembali diulang. Tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2002.
Di mana ia terlibat aktif dalam serangan teror Bom Bali I. Setidaknya, 202 orang tewas dan membuat 209 orang mengalami luka-luka.
Tidak hanya itu, aksi terorismenya pun dilanjutkan pada tahun 2005 sampai 2007.
Ia terlibat dalam serangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah yang telah membuat warga sipil dan anggota Polri meninggal dunia.
Sebagai tokoh intelijen dan perakit bom terbaik di JI, Para Wijayanto pun melakukan rekrutmen di Poso dan sejumlah wilayah untuk bergabung dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Lantas, ia juga mengirimkan kader-kadernya itu untuk belajar militer ke Suriah.
Bahkan Para Wijayanto juga membangun perkebumnan kepala sawit di Kalimantan dan Sumatera untuk dapat membiayai kegiatan-kegiatan terorismenya.
Lantas pada tanggal 28 Juni 2019, Para Wijayanto ditangkap Kepolisian di Hotel Adaya, Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Tidak sendiri, Para Wijayanto ditangkap bersama dengan dua orang dekatnya, yakni istri bernama Masitha Yasmin, dan kaki tangannya bernama Bambang Suyoso.
Dalam proses pidana yang dijalani, Para Wijayanto divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Senin, 20 Juli 2020.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Para Wijayanto dihukum 10 tahun penjara karena menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Di sisi lain, dalam perjalanan persidangan pun, Para Wijayanto dinilai sangat kooperatif, yakni mengikuti persidangan dengan baik dan mengakui semua perbuatannya dalam hal aktivitas terorisme, serta perekrutan teroris di Indonesia.
Oleh sebab itu, jika menjalani hukuman penuh, maka Para Wijayanto akan bebas pada tahun 2027.
Namun karena faktor pembebasan bersyarat, pimpinan Jemaah Islamiyah yang menjabat selama 11 tahun tersebut telah keluar dari rumah tahanan pada 27 Mei 2025.
Sepanjang berada di penjara, Para Wijayanto juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui izin dari Densus 88 dan BNPT, termasuk dalam hal pembubaran organisas terorismenya itu pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pembebasan bersyarat terhadap Para Wijayanto juga merupakan bagian dari program pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). []




