DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan pengesahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh pada Senin (26/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh, Wakil Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRA menegaskan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengharuskan DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
Rekomendasi DPRA disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024, Tgk H Anwar Ramil. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah catatan strategis yang mencakup evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Aceh dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Ada 26 rekomendasi DPR Aceh terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2024 yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh,” sebut Anwar.
Dikatakannya, rekomendasi ini bertujuan sebagai bahan perbaikan untuk peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan.
Rapat Paripurna ini, jelas Anwar, juga menegaskan peran penting DPRA dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, khususnya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024.
Setelah pembacaan rekomendasi, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya secara aklamasi dan menetapkan dokumen tersebut sebagai keputusan resmi DPRA. []






